INVESTIGASI TOP

Jumat, 06 November 2026

Jenazah Korban Terakhir Kecelakaan Heli MI-17V5 TNI AD Berhasil Dievakuasi


SERUYAN, InvestigasiTop.com  – Tim gabungan TNI, Polri, Basarnas, BNPB, pemerintah daerah, dan masyarakat berhasil mengevakuasi jenazah korban terakhir kecelakaan helikopter MI-17V5 TNI AD nomor registrasi HA-5235 di perairan Desa Pematang Limau/Sungai Perlu, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Jumat (6/11/2026).

Proses evakuasi dipimpin langsung Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin, S.A.P., M.Sc., dengan melibatkan berbagai unsur terkait. Turut mendampingi evakuasi, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, S.I.Kom., Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., Danrem 102/Pjg Brigjen TNI Wimoko, serta perwakilan BNPB Brigjen TNI Asep.

Sebelum jenazah berhasil dievakuasi, tim gabungan terlebih dahulu membalikkan badan helikopter yang berada di dasar perairan. Proses tersebut dilakukan menggunakan bantuan kapal _tugboat_ yang menarik badan helikopter, sehingga tim penyelam dapat menjangkau dan mengevakuasi korban dari dalam badan pesawat.

Evakuasi berlangsung di tengah tantangan alam yang cukup berat. Arus perairan yang kuat, kondisi air keruh dan berlumpur, minimnya pencahayaan, serta adanya tumpahan minyak di sekitar lokasi menjadi kendala yang harus dihadapi tim penyelam. Namun, berkat koordinasi dan kerja sama seluruh unsur yang ada, proses evakuasi dapat diselesaikan dengan baik.

Setelah berhasil dievakuasi, jenazah dibawa menggunakan kapal menuju Pelabuhan Segintung untuk selanjutnya dibawa ke RSUD Kuala Pembuang.

Keberhasilan evakuasi ini merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur yang terlibat dalam operasi pencarian dan pertolongan. TNI AD menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan serta masyarakat setempat yang telah sukarela membantu proses pencarian dan evakuasi korban.

Dengan ditemukannya Sertu (anumerta) Heri sebagai korban terakhir ini, maka seluruh korban dalam kecelakaan helikopter MI-17V5 TNI AD tersebut telah berhasil dievakuasi. 

*(Dispenad)*

Red /Cici

Jumat Keliling di Masjid Al-Muttaqin, Kapolres Pelalawan Dengarkan Keluhan dan masukan dari Jemaah


InvestigasiTop.com - PELALAWAN – Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H melaksanakan kegiatan Jumat Keliling pada pukul 12.45 WIB di Masjid Al-Muttaqin Jl Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Jumat (6/11/2026)

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres dan diikuti Kabag Ren Kompol Ahmad Zayn Rofiqi, S.H, Kabag Ops AKP Yulhairi, S.H., M.H, dan Kasat Binmas AKP Edy Haryanto, S.H., M.H.

Turut hadir Kasubagbinops Bag Ops AKP Gunawan Saragih, KBO Sat Binmas Iptu Nukman, S.H, personel Polres Pelalawan, pengurus Masjid Al-Muttaqin, dan jemaah Masjid Al-Muttaqin.

Rangkaian kegiatan diawali dengan Sholat Jumat berjamaah bersama jemaah, dilanjutkan himbauan kamtibmas oleh Kapolres Pelalawan, dan foto bersama.


Kapolres Pelalawan menyampaikan Jumat Keliling merupakan upaya Polri mendengarkan langsung keluh kesah, kritik, dan masukan mengenai situasi kamtibmas serta masalah di lingkungan masyarakat.

Ia menegaskan Polri terus berupaya menjaga sitkamtibmas yang aman dengan kegiatan pencegahan terhadap aktivitas rawan kriminal maupun laka lantas.

Kapolres berharap masyarakat turut membantu menciptakan kamtibmas kondusif dengan saling berkoordinasi, mempererat silaturahmi, saling membantu, dan toleransi.

Ia juga menghimbau, _"Apabila masyarakat mendapatkan informasi kejahatan atau hal mencurigakan, silahkan hubungi layanan Polri Call Center 110, operator kami standby 24 jam untuk merespon cepat,"_ ujarnya.

Kegiatan Jumat Keliling berakhir pukul 13.30 WIB , kegiatan ini sebagai wujud Polisi Bersama Masyarakat.

Red / Cici

Kamis, 05 November 2026

Pererat Toleransi, Kapolres Pelalawan Silaturahmi dengan BKAG dan Siap Kawal Natal bulan Desember


InvestigasiTop.com - PELALAWAN – Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H melaksanakan silaturahmi dengan Badan Keamanan Antar Gereja (BKAG) Kabupaten Pelalawan diruang kerja Kapolres Pelalawan pada Jumat (06/11/2026)  

Turut hadir Kasat Intelkam AKP Deddy Hendra Cipta Tobing, Kasat Samapta AKP Osben Samosir, S.H, Kasi Propam AKP Lambok Hendriko, S.H, Kasikum AKP Liston Sihombing, S.H., M.H, dan Kasi Humas AKP Thomas Bernandes, S.Sos.Dari BKAG hadir Ketua Pdt. M.A. Lumbangaol, M.Th, Bendahara Pdt. Betel Harefa, M.Th, Penasehat Pdt. Lukman Situmorang, S.Th, serta perwakilan BKAG sekitar 8 orang.

Ketua BKAG menyampaikan program Minggu Kasih telah berjalan sejak Kapolres terdahulu bahkan sejak Polres masih berkantor di Ruko, sebagai wadah mempererat hubungan Polri dengan masyarakat khususnya umat Kristiani.

Ia juga menyampaikan rencana Perayaan Natal BKAG pada 1 Desember 2026 sebagai pembuka rangkaian Natal di Pelalawan dan momentum mempererat persaudaraan dan kerukunan antarumat beragama.

Bendahara BKAG menyampaikan program Coffee Morning rutin setiap dua minggu sekali sebagai wadah komunikasi antarpendeta dan tokoh agama, dan berharap Kapolres dapat hadir untuk mempererat silaturahmi.

Penasehat BKAG mengucapkan selamat datang kepada Kapolres baru dan menyebut sebagian besar pendeta di Pangkalan Kerinci telah melayani lebih dari 30 tahun sehingga paham kondisi sosial masyarakat.

Kapolres menyambut baik Minggu Kasih, mendukung penuh Perayaan Natal 1 Desember 2026, dan menegaskan Polres siap berkoordinasi untuk pengamanan agar berjalan aman, tertib, dan lancar.

Terkait Coffee Morning, Kapolres berupaya hadir bila tidak ada agenda dinas bersamaan, karena menjadi wadah baik untuk bertukar informasi dan menyerap aspirasi tokoh agama.

Kapolres menegaskan terkait SKCK dan SIM akan ditampung dan diteruskan ke pimpinan Polri, biaya harus sesuai PNBP, tidak ada pungutan liar, dan mengajak BKAG menjadi mitra strategis menjaga toleransi dan kamtibmas kondusif. 

Red / Cici

Bendera KusamTetap Berkibar, Publik Menuntut Penghormatan Terhadap Simbol Negara, Rumah Sakit Cut Nyak Dien Menuai Sorotan Publik


InvestigasiTop.com
l Kota Langsa -
Bendera Merah Putih yang seharusnya menjadi kebanggaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, justru terlihat kusam, pudar, dan tidak lagi layak kibar di halaman Rumah sakit Cut Nyak Dien.

Temuan tim media pada Jumat (06/11/2026) tersebut langsung menuai sorotan publik. Rumah sakit Cut Nyak Dien yang beralamat di Jalan A. Yani, Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro itu, menjadi perhatian masyarakat karena bendera yang terpasang di tiang utama masih tetap dikibarkan meski kondisinya sudah memprihatinkan.

Padahal, rumah sakit Cut Nyak Dien dikenal yang memiliki pelayanan kesehatan yang baik terhadap pasien, Namun dinilai dapat menimbulkan pandangan buruk bagi wajah rumah sakit Cut Nyak Dien, serta mencoreng rumah sakit swasta yang berada di jalan A .Yani

Publik meminta kepada pemilik rumah sakit Cut Nyak Dien dapat mengambil langkah untuk melakukan teguran terhadap petugas kesehatan yang diduga telah membiarkan bendera merah putih yang dipasang tanpa ada perhatian.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan, Bendera Negara dilarang dikibarkan dalam keadaan robek, lusuh, kotor, ataupun kusam.

Pengibaran bendera dalam keadaan tidak layak dinilai tidak sesuai dengan penghormatan terhadap lambang negara. Bendera bukan sekadar kain, melainkan simbol kedaulatan dan harga diri bangsa yang harus dijaga dengan penuh nasionalisme.

Menanggapi temuan tersebut, publik berharap kepada pemilik rumah sakit Cut Nyak Dien dapat memberikan contoh yang baik dalam menjaga simbol negara, serta mewujudkan Kota Langsa yang lebih baik dan berwibawa.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi melalui kontak seluler justru ,Humas Cut Nyak Dien terkesan telah memblokir jalan informasi publik. Sehingga berita ini diterbitkan dan belum menerima keterangan resmi kepada pihak terkait.

Tim media membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait untuk memberikan keterangan resmi.

(Team Investigasi)

Bendera Kusam Tetap Berkibar di Kantor BPBD Langsa, Publik Menuntut Penghormatan Terhadap Smbol Negara.



InvestigasiTop.Com
l Kota Langsa - Bendera Merah Putih yang seharusnya menjadi kebanggaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, justru terlihat kusam, pudar, dan tidak lagi layak kibar di halaman Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Langsa,Temuan tim media pada Jum'at (06/11/2026) tersebut langsung menuai sorotan publik.

Kantor yang beralamat di Jalan A. Yani, Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro itu, menjadi perhatian masyarakat karena bendera yang terpasang di tiang utama masih tetap dikibarkan meski kondisinya sudah memprihatinkan.

Padahal, Kota Langsa dikenal sebagai kota yang memiliki wajah ikonik bernilai tinggi. Kondisi bendera yang tidak terawat tersebut dinilai dapat menimbulkan pandangan buruk bagi masyarakat luas, serta mencoreng wibawa instansi pemerintah itu sendiri.

Publik meminta Pemerintah Kota Langsa dan dinas terkait untuk segera bertindak. Bendera yang sudah tidak layak tersebut diminta segera diturunkan dan diganti dengan bendera yang baru, bersih, dan layak untuk dipasang.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan, Bendera Negara dilarang dikibarkan dalam keadaan robek, lusuh, kotor, ataupun kusam.

Pengibaran bendera dalam keadaan tidak layak dinilai tidak sesuai dengan penghormatan terhadap lambang negara. Bendera bukan sekadar kain, melainkan simbol kedaulatan dan harga diri bangsa yang harus dijaga dengan penuh nasionalisme.

Menanggapi temuan tersebut, publik berharap Pemerintah Kota Langsa dapat memberikan contoh yang baik dalam menjaga simbol negara, serta mewujudkan Kota Langsa yang lebih baik dan berwibawa.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Langsa, Akbar, melalui kontak seluler. Namun, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi belum berhasil diperoleh.

Tim media membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait untuk memberikan keterangan resmi.

(Hendrik)

DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK


InvestigasiTop.com
-PEKANBARU – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan seorang warga berinisial A terhadap pria berinisial RZ di Polsek Kulim, Polresta Pekanbaru, kini menjadi perhatian publik.
‎
‎Perkara yang bermula dari tawaran kerja sama mendapatkan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut menyisakan persoalan serius. Korban A mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp7 juta setelah diminta terlebih dahulu menanggung biaya operasional perjalanan survei proyek dari Pekanbaru menuju Palembang.
‎
Berdasarkan keterangan korban, awal perkenalan RZ dengan A terjadi melalui perantara seseorang berinisial RJ. Dalam perkenalan tersebut, RZ mengaku sebagai kontraktor besar yang profesional dan berpengalaman mengerjakan berbagai proyek dengan nilai di atas Rp100 miliar.
‎
‎Tidak hanya itu, RZ juga disebut mengaku memiliki seorang bos besar di Jakarta yang sewaktu-waktu siap mengucurkan dana untuk mendukung pelaksanaan proyek. RZ turut meyakinkan A bahwa dirinya memiliki perusahaan bonafide dan kemampuan finansial untuk menjalankan pekerjaan berskala besar.
‎
Bahkan, menurut pengakuan A, RZ pernah menyampaikan pernyataan yang cukup menarik perhatian:
‎"Keluarga dari istri saya pengacara terkenal di Pekanbaru, jadi saya tidak khawatir."
‎Pernyataan tersebut, menurut A, turut disampaikan dalam rangkaian komunikasi yang membuat dirinya semakin percaya terhadap pengakuan dan kemampuan RZ.
‎
‎Pernyataan ini tentu menjadi salah satu hal yang patut didalami, bukan untuk mempersoalkan profesi keluarga RZ, melainkan untuk mengetahui apakah terdapat upaya membangun keyakinan atau kepercayaan korban melalui pengakuan mengenai latar belakang keluarga dan relasi profesional.
‎Berbekal berbagai pengakuan tersebut, RZ kemudian meminta bantuan A untuk mencarikan kegiatan atau pekerjaan proyek.
‎Akhirnya, A memperoleh informasi dari dua orang berinisial YY dan YS mengenai adanya pekerjaan proyek di Palembang.

Setelah dilakukan komunikasi dan diyakini bahwa proyek tersebut benar-benar tersedia, informasi itu disampaikan kepada RZ.
‎Menurut keterangan korban, RZ langsung menyatakan kesanggupannya untuk mengerjakan proyek tersebut dengan nilai sekitar Rp13 miliar. Bahkan, RZ disebut menyampaikan bahwa proyek itu telah disetujui oleh bos besarnya di Jakarta.
‎
‎DIJANJIKAN PENGGANTIAN BIAYA OPERASIONAL, KORBAN KELUARKAN UANG LEBIH DARI RP7 JUTA
‎Persoalan mulai muncul ketika RZ mengajak A, YY, dan YS berangkat dari Pekanbaru menuju Palembang menggunakan dua unit mobil untuk melakukan survei pekerjaan.
‎
Namun, menjelang keberangkatan, dana operasional yang menurut RZ akan dikirimkan oleh bosnya di Jakarta tak kunjung diterima.
‎Situasi semakin mendesak karena waktu terus berjalan, bahkan hingga sekitar pukul 23.00 WIB dana keberangkatan belum juga dikirimkan, sementara pihak yang disebut sebagai pemberi pekerjaan telah menunggu kedatangan mereka di Palembang.
‎
‎Dalam kondisi tersebut, RZ disebut meminta A terlebih dahulu menanggung biaya operasional perjalanan dengan janji bahwa seluruh uang tersebut akan diganti setibanya di Palembang.
‎Karena percaya terhadap berbagai pengakuan dan janji RZ, A akhirnya menyetujui permintaan tersebut.
‎
Korban kemudian mengeluarkan biaya operasional perjalanan untuk empat orang menggunakan dua unit kendaraan dengan total lebih dari Rp7 juta.
‎Perjalanan darat dari Pekanbaru menuju Palembang yang memakan waktu sekitar 18 jam akhirnya ditempuh. Namun, setibanya di Palembang, janji pengembalian uang operasional yang disampaikan RZ ternyata tidak kunjung direalisasikan hingga saat ini.
‎
‎PENGAKUAN TENTANG BOS BESAR DAN PERUSAHAAN BONAFIDE DIPERTANYAKAN
‎Persoalan semakin berkembang ketika A berupaya menelusuri kebenaran berbagai pengakuan RZ mengenai bos besar di Jakarta dan kemampuan finansial perusahaan yang disebut akan mengerjakan proyek tersebut.

‎Menurut keterangan korban, belakangan diketahui bahwa perusahaan yang dikaitkan dengan pekerjaan itu diduga hanya disewa atau dipinjam untuk kepentingan pelaksanaan proyek. Bahkan, kebutuhan modal awal untuk mengerjakan pekerjaan tersebut disebut masih harus dicari melalui pinjaman.
‎
‎Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kebenaran pengakuan awal RZ yang sebelumnya meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki dukungan finansial kuat dan perusahaan bonafide.
‎A merasa telah dirugikan dan menduga dirinya menjadi korban penipuan melalui serangkaian pengakuan serta janji yang tidak sesuai dengan kenyataan.
‎Korban pun akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan RZ ke Polsek Kulim, Polresta Pekanbaru, atas dugaan tindak pidana penipuan.
‎
‎PASAL 492 KUHP MENJADI SALAH SATU KETENTUAN YANG PATUT DIDALAMI
‎Dalam perspektif hukum, dugaan peristiwa tersebut patut didalami berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penipuan.
‎
Pasal tersebut mengatur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau memberikan utang maupun menghapuskan piutang.

‎Ancaman pidananya berupa penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.
‎Namun, terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses penyidikan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum.
‎
‎LAPORAN SUDAH DISERTAI DATA DAN SAKSI, PUBLIK MENUNGGU LANGKAH RESKRIM POLSEK KULIM
‎
Menurut informasi yang disampaikan korban, laporan tersebut telah memasuki minggu ketiga sejak dilaporkan. A juga mengaku telah menyerahkan sejumlah data pendukung dan keterangan saksi kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Kulim.
‎
Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana keseriusan dan ketegasan penyidik dalam mendalami laporan tersebut.
‎
‎Masyarakat berharap perkara ini tidak berhenti hanya pada penerimaan laporan dan pengumpulan keterangan awal. Apabila bukti permulaan telah tersedia, penyidik diharapkan segera melakukan langkah-langkah hukum sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

‎Publik juga berharap penyidik mendalami kebenaran pengakuan RZ mengenai identitas bos di Jakarta, kepemilikan dan penggunaan perusahaan, kesepakatan proyek senilai Rp13 miliar, serta janji pengembalian biaya operasional yang hingga kini menurut korban belum dipenuhi.

‎Semua fakta tersebut penting untuk mengungkap apakah sejak awal terdapat rangkaian tipu muslihat atau keterangan tidak benar yang sengaja digunakan untuk membuat korban menyerahkan uang.
‎
‎JANGAN BIARKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP PENEGAKAN HUKUM TERGERUS
‎Kasus ini menjadi ujian bagi profesionalitas aparat kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
‎Korban A telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan kerugian yang dialaminya. Karena itu, publik berharap laporan tersebut mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius, transparan, serta tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
‎
‎Penanganan perkara ini juga menjadi momentum bagi Polsek Kulim untuk menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat memiliki kedudukan yang sama dan wajib ditindaklanjuti berdasarkan fakta serta alat bukti.
‎Sebagaimana semangat pelayanan Polri kepada masyarakat, yakni melindungi, mengayomi, dan melayani, penegakan hukum harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat, bukan sekadar menjadi slogan.
‎
‎Publik menunggu. Apakah dugaan penipuan dengan modus pengakuan sebagai kontraktor besar dan janji proyek miliaran rupiah ini akan diungkap secara terang oleh penyidik Polsek Kulim?
‎Sebab, kepastian hukum bukan hanya tentang menerima laporan masyarakat, tetapi juga tentang keberanian mengungkap fakta, menindaklanjuti bukti, dan memberikan keadilan kepada pihak yang merasa dirugikan.
‎
Red / team

Polres Langsa Musnahkan 243,90 Gram Sabu, Sebanyak 1.951 Jiwa Diklaim Terselamatkan


InvestigasiTop.com - l KOTA LANGSA – Polres Langsa memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 243,90 gram hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Langsa, Kamis (5/11/2026).

Pemusnahan yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB di ruang Satresnarkoba Polres Langsa tersebut dipimpin langsung Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., M.H., serta disaksikan sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan delapan kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, empat kasus telah diselesaikan melalui penerbitan SP3 atau restorative justice (RJ), sedangkan empat kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan 11 tersangka yang terdiri dari 10 laki-laki dan satu perempuan.

Dari jumlah itu, enam orang menjalani rehabilitasi, dengan rincian dua orang rawat inap dan empat orang rawat jalan. Sementara lima tersangka lainnya masih menjalani proses penyidikan.

Berdasarkan estimasi kepolisian, pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan 1.951 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Perhitungan itu menggunakan asumsi satu gram sabu dapat dibagi menjadi delapan paket pemakaian. Namun, angka tersebut merupakan estimasi potensi dampak penyalahgunaan yang dapat dicegah.


Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam blender yang telah berisi air. Setelah dihancurkan, campuran tersebut dituangkan ke dalam ember berisi cairan pembersih sebelum dibuang ke tempat pembuangan.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Langsa Welly Irdianto, S.H., Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Langsa Dedi Saputra, S.H., M.H., perwakilan Bea Cukai Langsa, BNN Kota Langsa, Dinas Kesehatan Kota Langsa, serta jajaran Polres Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo melalui kegiatan tersebut menegaskan komitmen kepolisian dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan Quick Wins Kapolri, khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat.


Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bagian dari upaya transparansi penanganan perkara narkotika dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 11.15 WIB dalam keadaan aman dan tertib.(*)


 Kaperwil Aceh

(Said Yan Rizal)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done