RS Prima Pekanbaru Belum Berikan Klarifikasi, LAPTKI: Keterbukaan Menjadi Bagian dari Kepatuhan Hukum - INVESTIGASI TOP

Minggu, 14 Juni 2026

RS Prima Pekanbaru Belum Berikan Klarifikasi, LAPTKI: Keterbukaan Menjadi Bagian dari Kepatuhan Hukum


Pekanbaru, investigasitop – Lembaga Advokasi dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LAPTKI) menyayangkan belum adanya respons dari pihak Rumah Sakit Prima Pekanbaru atas upaya konfirmasi yang dilakukan terkait dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja.


Ketua LAPTKI, Muhammad Haikal, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya menghubungi manajemen rumah sakit melalui sambungan telepon untuk meminta klarifikasi atas sejumlah pengaduan yang diterima dari pekerja. Namun hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.


“Kami telah melakukan langkah yang menurut kami patut dan profesional, yaitu memberikan kesempatan kepada pihak manajemen Rumah Sakit Prima Pekanbaru untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. Namun sampai saat ini belum ada respons yang kami terima,” ujar Muhammad Haikal.


Menurutnya, pemberian ruang klarifikasi merupakan bagian dari prinsip keterbukaan dan penyelesaian persoalan secara proporsional. Oleh karena itu, pihaknya berharap manajemen rumah sakit tidak mengabaikan kesempatan tersebut.


“Tujuan kami bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami justru ingin memperoleh penjelasan langsung dari pihak rumah sakit agar informasi yang berkembang dapat diuji dan diverifikasi secara berimbang,” katanya.


LAPTKI mengungkapkan bahwa pengaduan yang diterima mencakup dugaan pembayaran upah yang tidak sesuai ketentuan, dugaan belum diterapkannya struktur dan skala upah, serta dugaan masih adanya pekerja yang belum diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh pengaduan tersebut, menurut Haikal, masih memerlukan proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.


“Kami tidak menyatakan bahwa pelanggaran tersebut telah terbukti. Justru karena itu kami meminta klarifikasi. Namun apabila pihak perusahaan memilih untuk tidak memberikan tanggapan, tentu kami akan menyerahkan penilaiannya kepada instansi pengawas sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.


Haikal menambahkan bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, sikap kooperatif dalam memberikan informasi juga dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab kepada pekerja dan masyarakat.


“Kami berharap manajemen RS Prima Pekanbaru segera memberikan penjelasan resmi agar persoalan ini tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Keterbukaan merupakan bagian dari tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan persoalan secara konstruktif,” ujarnya.


LAPTKI menyatakan akan tetap menempuh mekanisme yang berlaku, termasuk menyampaikan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau untuk dilakukan pemeriksaan apabila tidak terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak rumah sakit dalam waktu yang wajar.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rumah Sakit Prima Pekanbaru belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak manajemen ingin memberikan penjelasan atau tanggapan resmi terkait materi pemberitaan ini. 





Redaksi 

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done