Batam, investigasi top– Aktivitas sebuah usaha kuliner yang dikenal dengan sebutan “Tenda Biru” di kawasan Kompleks Kampung Bule, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, menuai keluhan dan sorotan warga sekitar. Usaha tersebut diduga memanfaatkan sebagian badan jalan umum sebagai area operasional, sehingga dinilai mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna lalu lintas.
Temuan tersebut diperoleh setelah tim media melakukan investigasi lapangan pada Rabu (28/1/2026), menyusul adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas usaha tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sejumlah meja dan kursi ditempatkan hingga memakan hampir setengah badan jalan. Jalan yang digunakan bukan merupakan gang kecil, melainkan ruas jalan dengan arus lalu lintas cukup padat yang setiap harinya dilalui kendaraan roda dua dan roda empat.
Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pada jam-jam sibuk.
Salah seorang warga yang menempati ruko di sekitar lokasi mengaku resah dengan situasi tersebut.
“Kalau mau jujur, kami merasa sangat terganggu. Ini jalan raya, bukan gang sempit. Meja dan kursinya banyak, hampir separuh jalan dipakai. Sangat berisiko dan sudah keterlaluan,” ujar JS, warga setempat, kepada media.
Diduga Melanggar UU Lalu Lintas dan Aturan Jalan
Jika merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, penggunaan badan jalan untuk kepentingan usaha diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 28 ayat (2) UU tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.
Sanksinya diatur dalam Pasal 274 ayat (1), dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Selain itu, pemanfaatan ruang jalan tanpa izin juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa ruang manfaat jalan hanya diperuntukkan bagi fungsi lalu lintas dan angkutan jalan, kecuali mendapatkan izin resmi dari instansi berwenang.
Aspek Perizinan Usaha Dipertanyakan
Dari sisi perizinan, aktivitas usaha tersebut juga patut diduga belum memenuhi ketentuan pemanfaatan ruang. Di Kota Batam, pengelolaan dan penggunaan lahan berada di bawah kewenangan BP Batam dan Pemerintah Kota Batam.
Setiap pelaku usaha yang menggunakan ruang di luar batas persil bangunan atau ruko wajib mengantongi izin pemanfaatan ruang serta rekomendasi dari instansi terkait. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah usaha tersebut telah mengantongi izin dimaksud.
Berpotensi Langgar Ketentuan Andalalin
Aktivitas usaha yang menyebabkan penyempitan jalan dan kepadatan lalu lintas juga berpotensi melanggar ketentuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha yang menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas wajib memiliki dokumen Andalalin yang disahkan oleh Dinas Perhubungan.
Tanpa pengaturan resmi dan kajian teknis, kondisi tersebut dinilai rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas, kemacetan, hingga konflik antar pengguna jalan.
Diduga Terjadi Pembiaran Aparat
Ironisnya, lokasi usaha tersebut hanya berjarak ratusan meter dari pos jaga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun hingga saat ini, warga mengaku belum melihat adanya tindakan penertiban maupun teguran dari aparat terkait.
Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai fungsi pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Selain Satpol PP, peran aparat kepolisian setempat, khususnya Polsek Lubuk Baja, juga ikut disorot mengingat dugaan pelanggaran dilakukan secara terbuka.
Seorang tokoh masyarakat setempat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut turut menyampaikan kekecewaannya.
“Kami warga lama mempertanyakan kinerja aparat. Aktivitas ini sangat mencolok, mengganggu kenyamanan, dan berisiko. Seharusnya ada tindakan tegas, bukan dibiarkan,” ujarnya, seraya meminta identitasnya dirahasiakan.
Media Akan Lakukan Konfirmasi ke APH dan Instansi Terkait
Atas temuan ini, media berencana melakukan konfirmasi lanjutan kepada aparat penegak hukum (APH), Satpol PP, Dinas Perhubungan, Pemerintah Kota Batam, serta BP Batam guna meminta klarifikasi dan mendorong langkah penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan aturan dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat dan pelaku usaha lainnya di Kota Batam.
