Pangkalpinang, investigasi top– Dugaan pelanggaran terhadap hak anak di lingkungan satuan pendidikan kembali mencuat. Seorang siswa kelas 1 Sekolah Dasar Negeri (SDN) 61 Pangkalpinang, berinisial R, dilaporkan mengalami dugaan perlakuan yang berdampak pada kondisi psikologisnya saat berada di lingkungan sekolah.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 22 Januari 2026, di SDN 61 Pangkalpinang yang beralamat di Jalan Mayor Busni A. Racman, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan keterangan keluarga, kejadian bermula ketika R disebut lupa membawa salah satu buku mata pelajaran. Pihak keluarga menduga R kemudian menerima bentuk hukuman fisik di dalam kelas oleh wali kelasnya yang berinisial HS.
Orang tua R menyampaikan kecurigaan setelah melihat kondisi anaknya sepulang sekolah dengan mata sembab dan perilaku ketakutan. Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, R kemudian menceritakan pengalaman yang dialaminya di sekolah.
Pasca kejadian tersebut, keluarga melaporkan adanya perubahan perilaku signifikan pada diri R, di antaranya mengalami demam, ketakutan berlebihan, penolakan untuk berangkat ke sekolah, serta gangguan tidur. Dalam beberapa hari, R dilaporkan tidak masuk sekolah karena kondisi psikologis yang belum stabil.
Selain dugaan kejadian yang menimpa R, keluarga juga menyampaikan adanya dugaan perlakuan serupa terhadap siswa lain pada 28 Januari 2026, yang disebut disaksikan langsung oleh orang tua siswa bersangkutan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak sekolah menggelar pertemuan mediasi pada Kamis, 29 Januari 2026, yang dipimpin oleh Kepala SDN 61 Pangkalpinang, Sumarni. Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah menyatakan belum memperoleh informasi secara menyeluruh terkait dugaan kejadian, namun berkomitmen untuk mencari solusi terbaik demi keberlangsungan pendidikan siswa.
Pihak sekolah juga menyampaikan rencana penyesuaian lingkungan belajar, termasuk opsi pemindahan kelas, guna memastikan peserta didik dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan aman dan nyaman.
Sementara itu, wali kelas yang disebut dalam laporan tersebut, HS, menyampaikan hak jawab dengan membantah adanya tindakan kekerasan. Yang bersangkutan menyatakan bahwa selama berada di sekolah, kondisi siswa dinilai baik dan tidak menunjukkan tanda-tanda sebagaimana yang disampaikan pihak keluarga. HS juga menyampaikan bahwa jumlah murid yang cukup banyak menjadi tantangan dalam memperhatikan setiap siswa secara individual.
Menanggapi hal tersebut, pihak keluarga menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap pola pembinaan dan pengawasan di lingkungan sekolah, khususnya terhadap peserta didik usia dini.
Dalam keterangannya, R juga membenarkan adanya hukuman yang diterimanya di kelas dan mengaku merasa takut saat kejadian berlangsung. Keterangan tersebut diperkuat oleh pernyataan salah satu teman sekelas yang menyebut hukuman hanya dialami oleh R pada saat itu.
Beberapa wali murid lainnya turut menyampaikan bahwa wali kelas yang bersangkutan dikenal memiliki metode pembinaan yang tegas. Namun demikian, para orang tua mengaku selama ini enggan melaporkan secara resmi karena kekhawatiran akan dampak terhadap anak-anak mereka.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Dr. Erwandy, S.E., M.M., menyatakan akan melakukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut sesuai kewenangan.
“Kami akan menindaklanjuti informasi ini dan memanggil Kepala SDN 61 Pangkalpinang ke Dinas Pendidikan untuk dimintai keterangan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Kamis (29/1/2026).
Secara hukum, dugaan peristiwa ini berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 54 yang menyatakan bahwa anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik maupun psikis. Selain itu, pendidik berkewajiban menciptakan lingkungan belajar yang aman, manusiawi, dan bermartabat.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam tahap klarifikasi dan penelusuran oleh pihak berwenang. Pihak keluarga berharap adanya perlindungan, pendampingan psikologis, serta penanganan yang adil dan transparan demi kepentingan terbaik bagi anak.
Sumber: Elanghitamindonesia.co.id
