Diduga Judi “Barbel” dan Tebak Angka Berkedok Hiburan Malam di MILKY WAY FAMILY KTV Batam, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat - INVESTIGASI TOP

Kamis, 28 Mei 2026

Diduga Judi “Barbel” dan Tebak Angka Berkedok Hiburan Malam di MILKY WAY FAMILY KTV Batam, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat


Batam, investigasitop — Dugaan praktik perjudian berkedok tempat hiburan malam kembali menjadi sorotan publik di Kota Batam. Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada lokasi bernama MILKY WAY FAMILY KTV yang berada di kawasan Jalan Duyung, Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja.


Tempat yang beroperasi dengan label “Family KTV” itu disebut-sebut diduga menjadi lokasi aktivitas judi jenis jackpot barbel dan bola tebak angka yang berlangsung cukup lama tanpa hambatan berarti. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penindakan aparat terhadap dugaan praktik perjudian yang disebut berjalan terang-terangan.


Warga sekitar mengaku heran karena aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian itu dikabarkan tetap ramai dan terus beroperasi hingga kini. Bahkan, muncul anggapan liar di tengah publik bahwa lokasi tersebut seolah “kebal hukum” lantaran belum tersentuh tindakan tegas.


“Kalau memang benar ada aktivitas judi berkedok hiburan malam, kenapa bisa bertahan lama? Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul terhadap tempat-tempat tertentu,” ungkap salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.


Sorotan publik semakin menguat karena dugaan perjudian jackpot barbel dan tebak angka tersebut disebut tidak mengantongi izin resmi, namun tetap dapat beroperasi dengan lancar tanpa hambatan sedikit pun. Situasi ini memicu dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang dinilai melanggar hukum.


Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi terkait, untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional tempat hiburan tersebut, termasuk dugaan praktik perjudian di dalamnya.


“Kalau benar tidak memiliki izin dan ada unsur perjudian, maka harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin luntur,” tambah warga lainnya.


Sebagaimana diketahui, Pasal 303 KUHP secara tegas melarang segala bentuk perjudian di Indonesia. Tidak hanya pemain, pihak yang menyediakan tempat, fasilitas, maupun yang diduga membiarkan praktik perjudian berlangsung juga dapat dijerat hukum pidana.


Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dapat dikenakan ancaman pidana penjara.


Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum di Batam untuk membuktikan bahwa tidak ada tempat yang kebal hukum apabila terbukti melanggar aturan. Jika dugaan ini benar adanya, masyarakat meminta aparat segera bertindak cepat sebelum praktik serupa semakin berkembang dan merusak ketertiban sosial di Kota Batam.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola MILKY WAY FAMILY KTF maupun Aparat terkait belum memberikan keterangan Resmi atasdugaan aktivitas Perjudian jackpot Barbel tebak angka tersebut.(Tim)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done