POLSEK KULIM UNGKAP KASUS PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR, PELAKU DITANGKAP DI SUMATERA UTARA SETELAH BURON LEBIH DARI SATU TAHUN - INVESTIGASI TOP

Sabtu, 20 Juni 2026

POLSEK KULIM UNGKAP KASUS PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR, PELAKU DITANGKAP DI SUMATERA UTARA SETELAH BURON LEBIH DARI SATU TAHUN


Pekanbaru, investigasitop – Kepolisian Sektor (Polsek) Kulim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/73/II/2025/SPKT/Polsek Tenayan Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tanggal 21 Februari 2025.


Pelaku yang berhasil diamankan adalah RONHOT SIMBOLON alias RONHOT (23), warga Dusun Binjara, Desa Simanduma, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.


Kapolsek Kulim melalui Unit Reskrim menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Kamis, 20 Februari 2025, ketika pelaku yang bekerja menggunakan kendaraan operasional kantor membawa satu unit sepeda motor Honda warna hitam tahun 2020 dengan Nomor Polisi BM 4636 AAZ. Namun hingga malam hari pelaku tidak kembali ke kantor dan tidak dapat dihubungi. 


Setelah menunggu selama 1 x 24 jam tanpa adanya itikad baik dari pelaku, pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Akibat perbuatan pelaku, korban atas nama Alan Gilbert Situmorang mengalami kerugian material sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).


Setelah melakukan penyelidikan secara intensif selama lebih dari satu tahun, Tim Opsnal Polsek Kulim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang diketahui berada di Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kulim KOMPOL Didi Antoni, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Asbi Abdul Sani, S.H., M.H. bersama Tim Opsnal untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.


Pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di area perkebunan jagung di Dusun Binjara, Desa Simanduma, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.


Saat diinterogasi, pelaku mengakui identitasnya serta mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dilaporkan oleh korban. 


Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kulim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui motif pelaku melakukan perbuatan tersebut diduga karena faktor ekonomi.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda tahun 2020 warna hitam dengan Nomor Polisi BM 4636 AAZ atas nama Efhraim Manurung.


Penyidik menerapkan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan terhadap tersangka.

Kapolsek Kulim menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat.


"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Kulim dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum secara profesional kepada masyarakat. 


Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas Kapolsek.


Polsek Kulim Presisi – Responsif, Profesional, dan Berkeadilan.


Judul alternatif 


Buron Lebih dari Setahun, 

Pelaku Penggelapan Motor Operasional Kantor Ditangkap di Sumatera Utara


Polsek Kulim Berhasil Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, 

Kerugian Korban Capai Rp20 Juta


Tim Opsnal Polsek Kulim Kejar hingga Sumatera Utara, 

Pelaku Penggelapan Motor Akhirnya Tertangkap


Tak Berkutik Saat Disergap di Perkebunan Jagung, Pelaku Penggelapan Motor Digelandang ke Pekanbaru


Komitmen Tegakkan Hukum,

Polsek Kulim Tuntaskan Kasus Penggelapan Motor yang Sempat Mandek Setahun



Sri Imelda 

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done